REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memanggil Direktur Utama RCTI, Hary Tanoesudibjo dan bos Indovision Rudiyanto Tanoesudibjo, besok, Selasa (7/5). Pemanggilan itu terkait adanya laporan beredarnya video berisi percakapan rencana penggunaan frekuensi publik untuk kepentingan politik praktis partai Hanura.
"KPI memanggil Hari Tanoesudibyo, Dirut RCTI dan Rudijanto Tanoesudibyo, Dirut Indovision, untuk klarifikasi isi rekaman tersebut," seperti dikutip dari akun Twitter resmi KPI Pusat.
Pemanggilan dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB di kantor KPI Pusat. Sebelumnya Komisioner KPI Idy Muzayyad mengatakan, menerima kiriman rekaman percakapan yang diunggah di Youtube tersebut.
"KPI perlu melakukan crosscheck tentang rekaman suara tersebut," kata Idy kepada Republika.
Pada prinsipnya, lanjut Idy, semua lembaga penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu untuk menyosialisasikan diri sebagai peserta pemilu. Media penyiaran juga diberikan kesempatan untuk melakukan peliputan dan menyiarkan pemberitaan terkait peserta pemilu.
Namun, sesuai UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI akan menindak dan memberikan sanksi bagi media yang melanggar aturan. Sanksi terendah dimulai dari pemberian peringatan tertulis hingga penghentian penayangan siaran yang dilanggar.