Senin 06 May 2013 19:39 WIB

Soal E-KTP, Pemerintah Segera Sediakan Card Reader

Rep: Hannan Putra/ Red: Dewi Mardiani
Reydonnyzar Moenek
Foto: dokpri
Reydonnyzar Moenek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar e-KTP yang tidak bisa difotokopi lebih dari sekali dengan cepat merambah ke berbagai pelosok masyarakat. Jika memang e-KTP mereka tidak bisa difotokopi, lantas bagaimana jika mereka berurusan dengan instansi dan lembaga yang mewajibkan fotokopi KTP dalam berkasnya?

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, pun melalui surat edarannya menginstruksikan ke seluruh unit kerja institusi pemerintah dan lembaga lainnya untuk segera menyediakan card reader (alat untuk membaca e-KTP) secepatnya.

Lantas bagaimana dengan nasib e-KTP mereka yang sudah berkali-kali di fotokopi sebelumnya? Bukankah e-KTP mereka sudah rusak dan tak lagi bisa dibaca oleh card reader itu? Selanjutnya, apakah mereka harus kembali berurusan dengan kelurahan untuk mengganti e-KTP mereka?

Juru bicara Mendagri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan masyarakat tidak perlu lagi repot-repot melampirkan fotokopi e-KTP jika ingin berurusan dengan lembaga atau instansi pemerintah.  “Cukup melalui card reader (alat untuk membaca e-KTP) yang disebar keseluruh instansi,” jelas Reydonizar saat dihubungi, Senin (6/5).

Menurut Reydonnyzar, pembuatan E-KTP sebenarnya sudah melalui tahapan yang canggih. Dikatakannya, e-KTP juga sudah melalui tahapan pengujian dan uji ketahanan, seperti terhadap air dan perlakuan kasar. Menurutnya, tidak ada salahnya e-KTP tersebut difotokopi. "(e-KTP) sudah diproteksi. Jadi imbauan Mendagri itu bermaksud agar e-KTP jangan di Stapler karena akan merusak chip yang ada di dalamnya,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement