REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menginginkan agar pengusaha yang terbukti melakukan praktik-praktik 'perbudakan' terhadap para pekerjanya agar mendapat hukuman yang tegas. "Pengusaha seperti itu harus ditindak tegas dengan hukuman yang setimpal sesuai Undang-undang yang berlaku," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja, Benny Soetrisno, di Jakarta, Senin (6/5).
Menurut dia, aparat hukum sudah seharusnya bertindak tegas dalam menjatuhkan sanksi karena para pengusaha yang melanggengkan praktik 'perbudakan' memperlakukan pekerjanya secara tidak manusiawi. Selain Undang-undang Pidana Umum, ujar dia, para tersangka penyekapan buruh sudah seharusnya akan dituntut dengan pasal berlapis karena berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan, UU Perindustrian dan UU Perlindungan Anak.
Ia memaparkan, kaitan terhadap UU Perlindungan Anak adalah mengingat dua orang dari seluruh pekerja adalah anak di bawah umur. Selama kurang lebih tiga bulan, lanjutnya, para buruh disekap, disiksa, dipekerjakan dan tidak dibayar. "Bila perlu izin usahanya dicabut karena pelanggarannya sudah berat dan semoga hukum yang diberikan bisa membuat jera pelakunya," kata Benny.
Sebagaimana diberitakan, Kontras telah menerima pengaduan dari dua orang korban atas nama Andi (20) dan Junaedi (19) pada 2 Mei 2013. Keduanya dipekerjakan paksa di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Bayur Opak, Sepatan, Tangerang selama 2-3 bulan. Keduanya juga mengaku disiksa dalam bentuk dipukul, disundut rokok dan disiram cairan alumunium.
Berdasar pengaduan tersebut, Kontras dan korban bersama kepala desa dari Lampung Utara melakukan pengaduan ke Polda Metro Jaya pada 3 Mei 2013. Setelah pengaduan, Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan ke lokasi di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Sepatan, Tangerang. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.30-16.00 WIB dan hasilnya ditemukan 28 korban yang dipekerjakan paksa dengan kondisi memprihatinkan.