REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang menetapkan lima orang tersangka karena menyekap 34 buruh di Kampung Bayur Ropak RT 03 RW 04, Desa Lebak Wangin, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitonga menuturkan, kelima tersangka yang sudah ditetapkan yakni empat mandor dan pemilik perusahaan. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan rekontruksi oleh Polres Kota Tangerang.
“Hasil rekonstruksi menunjukkan adanya tindakan tidak manusiawi yang harus ditindak lanjuti,” ucapnya, di Tangerang, Ahad (5/5)
Ia memaparkan kelima tersangka tersebut adalah Yuki Irawan (41), selaku pemilik pabrik dan perusahaan, Tedi Sukarno (35), Sudirman alias Dirman (34), Jaya alias Rojaya alias Mandor Poldes (34), Nurdin alias Umar (25) keempatnya adalah selaku mandor dari pabrik tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi yang terdiri dari 83 adegan terbukti kelima tersangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap puluhan buruh tersebut.
Menurutnya semua pelaku dijerat berdasarkan peran yang mereka lakukan. Sebab peranan setiap tersangka pada kasus tersebut berbeda-beda.
Semua tersangka terjerat pasal 333 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang dan penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Selain itu Polresta Tangerang akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang untuk mengurus tentang pemberkasan kasus tersebut.