REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para tersangka penyekapan buruh di Tangerang akan dituntut secara hukum pidana dengan pasal-pasal berlapis. Para tersangka itu, akan dikenakan pasal pelanggaran undang, undang pidana umum, Undang-undang Ketenagakerjaan dan Undang-undang perlindungan Anak.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans, Muji Handaya mengatakan pihak pengawas ketenagakerjaan terus berkoordinas dengan pihak kepolisian untuk mengawal proses berjalannya kasus ini.
"Setelah selesai menangani para buruh yang disekap hingga sampai pemulangan, kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait dalam hal penyidikan dan penuntutan hukum," ujar Muji pada rilis yang diterima Republika, Ahad (5/5).
Muji mengatakan penanganan hukum penyekapan buruh akan difokuskan pada tuntutan secara pidana. Para tersangka penyekapan buruh, tuturnya, harus dihukum berat secara pidana sebagai efek jera dan pelajaran bagi para pengusaha lain.
"Para pengusaha yang mempekerjaan para buruh wajib mentaati aturan ketenagakerjaan dan memperlakukan para pekerja dengan layak," ujarnya menegaskan.
Menurut Muji kondisi 34 buruh yang dipekerjakan dengan buruk di sebuah pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, sudah membaik. Mereka akhirnya dapat bertemu kembali bersama keluarga mereka.
Pemulangan buruh-buruh tersebut dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan yang melibatkan Dinas Kesehatan setempat, dan proses pemeriksaan dan pemberkasan penyidikan oleh Kepolisian dan pegawai pengawas ketenagakerjaan( PPNS) Kemnakertrans
Pemulangan para buruh tersebut dilakukan, Sabtu (4/5) malam. Pemulangan dibagi ke dalam dua gelombang. Pada pukul 20.00 WIB beberapa buruh yang berasal dari Lampung Utara dan Cinjur dipulangkan dengan menggunakan satu bus dan lainnya dijemput dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Praktek 'penyekapan' di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22) kabur setelah 3 bulan dipekerjakan dengan tidak layak.
Lebih lanjut Muji mengatakan dari hasil koordinasi dengan Polres Tigaraksa diketahui bahwa lokasi penyekapan cukup tersembunyi. "Artinya memang unsur keriminalnya sangat tebal," ujarnya.