REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan membuat kebijakan baru mengenai tarif parkir di badan jalan (on street). Yaitu, tarif parkir di badan jalan akan dinaikkan sekitar dua kali lipat dari harga yang umumnya berlaku saat ini.
Manajer Perencanaan dari Unit Pelaksana Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syaefudin Zuhri mengatakan, tarif parkir akan dibagi menjadi dua zona, yaitu zona A dan zona B. Zona A yaitu lokasi dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi. Sementara zona B yaitu lokasi dengan tingkat kepadatan yang lebih rendah.
Untuk zona A, lanjut dia, tarif parkir untuk mobil akan dipatok Rp 8.000 per jam. Sementara tarif parkir mobil di zona B akan dipatok harga Rp 4.000 per jamnya.
Dia juga mengatakan, untuk tarif parkir motor di zona A akan menjadi Rp 4.000 per jam. Sementara tarif parkir motor di zona B akan menjadi Rp 2.000 per jam.
"Saat ini masih dalam tahap pembahasan, tapi gubernur sudah tahu," kata dia di Jakarta, Jumat (3/5).
Menurut Syaefudin, tarif baru tersebut baru akan dijalankan bila sudah ada kerja sama dengan swasta yang mengelola parkir. Pihak swasta tersebut, lanjut dia, juga harus memanfaatkan teknologi seperti meter parking atau handheld yang dapat terintegrasi langsung dengan Dinas Perhubungan. Dengan demikian, pengelolaan parkir on street dapat lebih transparan dan akuntabel.
Namun demikian, kata Syaefudin, untuk menaikkan tarif parkir tentu perlu ada persetujuan dari gubernur dan DPRD. Proses persetujuan itu biasanya akan memakan waktu yang cukup panjang. Tapi, ia menargetkan tarif baru parkir tersebut sudah bisa dilaksanakan tahun ini.