REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mempertimbangkan untuk mengeksekusi aset mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, setelah yang bersangkutan menyerahkan diri kepada jaksa.
"Menyita eksekusi aset Susno masih ada waktu," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan untuk mengeksekusi aset Susno itu, harus dilihat dahulu bunyi dari putusan kasasi Susno dari Mahkamah Agung.
"Termasuk waktunya berapa lama (eksekusi)," ucapnya.
Sebelumnya, Susno Duadji menyerahkan diri ke kejaksaan pada Kamis (2/5) dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Klas II Cibinong, Bogor.
Dalam putusan perkara nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.
Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.
Susno mulai ditahan Polri pada 10 Mei 2010. Ia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011 karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa berakhir. Pihak Susno sendiri bersikukuh di dalam putusan MA itu tidak ada perintah melakukan penahanan.