REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan regulasi yang mengatur rekening dana kampanye calon anggota legislatif (caleg) yang harus dibuka dan dilaporkan pembukuannya dalam Peraturan KPU.
"Pada prinsipnya kami menginginkan ada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis (2/5).
Husni mengatakan, salah satu indikator peraturan tersebut adalah hal-hal yang dibelanjakan dalam kampanye oleh partai politik dan seluruh pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk caleg. Sehingga, dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya peraturan tersebut, lanjut Husni, KPU dapat mengantisipasi sumber dana parpol yang dilarang dalam aturan kampanye. Husni berharap peraturan tersebut dapat dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah masa reses pada pertengahan Mei 2013.
"Draf PKPU itu sendiri sudah ada, tapi kami mau melampaui suatu proses menghimpun pendapat publik, bagaimana yang terbaik, supaya ada peningkatan kualitas dari segi pelaporan dan pertanggungjawaban dana kampanye," kata Husni.
KPU berupaya agar PKPU tersebut dapat segera tuntas sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), sehingga ketika memasuki masa kampanye parpol sudah bisa mencatatkan biayanya dengan cermat.
Menurut draf PKPU tentang dana kampanye, caleg harus membuat rekening khusus dana kampanye yang terpisah dari rekening pribadi. Caleg juga harus memiliki pembukuan khusus yang mencatat transaksi anggaran kampanyenya.
Pembukuan dana kampanye caleg tersebut harus dilaporkan ke KPU melalui parpol bersamaan dengan rekening dana kampanye parpol."Kami menginginkan peraturan ini bisa diterima oleh para pihak, namun kami akan diskusikan lebih lanjut," ujar Husni.