Kamis 02 May 2013 22:01 WIB

Anggota Dewan Usulkan 6 Persen APBN untuk Desa

Rupiah
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Rupiah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Muncul usulan dalam rancangan Undang-Undang Desa untuk mengalokasikan enam persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi desa.

"Kami perjuangkan enam persen dari APBN, jika dibagi 72 ribu Anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko di Jakarta, Kamis.

Dari total dana Rp1 miliar itu, kata Budiman, 30 persen dialokasikan untuk pemerintahan dan mekanisme demokrasi. Sedangkan sisanya, sebesar 70 persen, digunakan untuk pembangunan desa.

"Selama ini uang yang diterima desa banyak jalurnya sehingga yang 'menetes' diterima desa sedikit," ujar politikus PDIP itu.

Menurut dia, pengelolaan dan pengeluaran dana desa tersebut dari satu jalur yaitu di provinsi sehingga prosesnya berjalan dengan transparan.

Hanya saja menurut Budiman, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota tidak bisa mengutak-atik dana tersebut karena desa yang berhak mengatur dan menggunakannya.

"Penggunaannya dirumuskan melalui Musyawarah Perencanaaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Orang pikir akan ada raja-raja kecil, saya kira tidak karena justru nanti ada musrenbangdes terdiri dari perwakilan desa, perwakilan masyarakat, nelayan, buruh agamawan," katanya.

Budiman mengatakan musrenbangdes ini akan mengontrol setiap pengeluaran dana tersebut dengan pembekalan pendidikan antikorupsi sebelumnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement