Kamis 02 May 2013 18:31 WIB

Edarkan Pil Koplo, Pengamen Diringkus Polisi

pil koplo
Foto: veja.abril.com.br
pil koplo

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi menangkap Agus Riyanto (33), seorang pengamen yang memiliki pekerjaan sampingan menjual pil koplo jenis Trihexyphenidyl tanpa izin.

Kepala Sub bagian Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Napitupulu di Semarang, Kamis, mengatakan tersangka diamankan saat bertransaksi dengan dua orang calon pembeli. "Pelaku merupakan pengamen yang biasa mencari uang di kawasan Puri Anjasmoro Semarang," katanya.

Bersama dengan pelaku, lanjut dia, polisi mengamankan puluhan butir Trihexyphenidyl. Menurut pengakuan pelaku, pil yang harusnya ditebus dengan resep dokter tersebut dibeli dari sebuah apotek.

Ia menuturkan saat ini kepolisian sedang menelusuri apotek yang menjual pil dengan efek memabukkan tersebut.

Napitupulu menjelaskan obat yang masuk dalam daftar G tersebut dibeli dengan harga Rp 14 ribu per strip berisi sepuluh butir dan dijual lagi dengan harga Rp 16 ribu. Ia mengakui pil-pil tersebut banyak dikonsumsi oleh sesama rekan satu profesi pelaku.

"Orang yang mengonsumsi akan mabuk dan tidak miliki rasa takut, sehingga cenderung melakukan tindak kriminalitas," katanya. Selanjutnya, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement