REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tigapuluh dua mantan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 1999-2004 divonis bersalah dengan masa pidana bervariasi antara 1 sampai 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta, Kamis (2/5). Sidang Tipikor dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ig. Eko Purwanto, dengan hakim anggota Arini dan Surya.
Terdapat 32 mantan anggota DPRD Gunung Kidul yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD periode 1999-2004 pada dana penunjang dan kesejahteraan anggota dewan melalui pos anggaran khusus. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 3,050 Milyar.
Menurut majelis hakim, keadaan yang memberatkan para terpidana selama masa persidangan adalah perbuatan mereka bertentangan dengan semangat pemerintah memberantas korupsi. "Mereka juga adalah tokoh masyarakat yang harusnya memberikan teladan," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto.
Hal yang meringankan menurutnya adalah, sudah banyak terdakwa yang melunasi kewajibannya, berusai lanjut usia dan masih menjadi kepala keluarga dan memiliki tanggungan.
Mendengar putusan majelis hakim ini tim pengacara mantan anggota DPRD Gunungkidul akan mengajukan banding."Mereka tidak bersalah tidak pernah melalukan permufakatan jahat. Kita akan melakukan upaya hukum banding," ujar ketua tim penasehat hukum terdakwa, Deddy Suwardi.