REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerbitan Surat Keputusan (SK) Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk jenjang pendidikan dasar (dikdas) sudah mencapai 60,1 persen. Demikian yang diungkapkan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dikdas Kemdikbud Sumarna Surapranata Rabu (1/5).
Menurut Sumarna baru ada 52.811 dari 87.836 guru yang memenuhi kriteria untuk diterbitkan SK-nya terkait dengan TPG yang belum diterbitkan, Sumarna mengatakan, karena tidak memenuhi dua syarat utama penerima TPG sesuai UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP No 74 Tahun 2005.
"Jika dua syarat itu tidak dipenuhi maka TPG tidak bisa disalurkan," kata Sumarna. Menurutnya, jika ada guru yang SK TPGnya belum terbit kemungkinan disebabkan karena tidak memenuhi dua syarat tersebut seperti tidak mengajar 24 jam dalam seminggu.
Selain itu, kemungkinan terdapat kesalahan pengisian data/belum memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga tidak ada info terkait guru tersebut apakah aktif, meninggal, pensiun, atau pindah ke struktural lainnya; Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang salah, atau belum memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).