Rabu 01 May 2013 13:29 WIB

Buruh Aceh Tuntut Qanun Ketenagakerjaan

Hari Buruh Internasional. Ilustrasi.
Foto: Reuters
Hari Buruh Internasional. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kalangan buruh di Provinsi Aceh mendesak DPR Aceh segera mengesahkan qanun atau peraturan daerah tentang ketenagakerjaan.

Desakan tersebut disampaikan dalam unjuk rasa di Gedung DPR A di Banda Aceh, Rabu. Unjuk rasa diikuti puluhan buruh mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.

Alfian Mar, koordinator aksi, dalam pernyataan sikapnya mengatakan, qanun ketenagakerjaan yang akan disahkan nantinya harus akomodatif dan partisipatif.

"Qanun ini harus mengakomodir kepentingan kaum buruh. Karena itu, dalam penyusunannya harus melibatkan kalangan buruh. Jika tidak nasib buruh akan terus tertindas," ungkap dia.

Selain itu, dalam unjuk rasa memperingati hari buru, Alfian menyatakan pihaknya menolak pemberian upah murah. Pihaknya menuntut pengupahan yang layak bagi buruh di Aceh.

"Kami juga mendesak penghapusan sistem kerja "outsourcing" yang terbukti menyengsarakan kaum buruh. Kami juga menuntut pengawasan ketenagakerjaan yang ketat," ungkap dia.

Sekretaris DPR Aceh Burhanuddin yang menerima pengunjuk rasa menyatakan dewan saat ini sedang menggodok qanun atau peraturan daerah terkait ketenagakerjaan.

"Qanun ketenagakerjaan ini sedang disusun. Kami juga akan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi dalam unjuk rasa ini. Semuanya akan kami sampaikan ke pimpinan dan anggota DPRA," ungkap Burhanuddin.

Usai mendengar penjelasan tersebut, massa buruh membubarkan diri di DPR Aceh. Mereka bergerak ke Kantor Gubernur Aceh menggunakan sepeda motor dengan maksud menggelar aksi serupa.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement