Rabu 01 May 2013 10:40 WIB

KPK Tantang Miranda

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Gultom.
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Gultom.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Miranda S Goeltom meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk juga menjerat penyadang dana dalam cek pelawat. Iju jika memang kliennya dinyatakan bersalah. KPK pun menantang Miranda untuk memberitahukan penyandang dana tersebut kepada KPK.

"Dibuka, dong, informasinya. Mirandanya saja bungkam," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (30/4) malam.

Menurutnya informasi yang akan diberikan Miranda terkait penyandang dana cek pelawat merupakan informasi penting untuk KPK. Jika Miranda sudah memberikan informas tersebut, KPK akan menelusuri keterlibatannya dalam kasus ini.

"Kasih ke kita informasinya dapat dari mananya, nanti kita telusuri,” tegasnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom. Kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong siap untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement