Rabu 01 May 2013 10:02 WIB

KPU Diminta Coret Caleg Ganda

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Dewi Mardiani
Lambang KPU (ilustrasi).
Foto: Antara
Lambang KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Saleh Partaonan Daulay, meminta partai mencoret caleg ganda yang mendaftar di dua partai. “Partai dengan dengan tegas harus memberikan warning untuk mencoretnya,” katanya, Rabu, (1/5).

Partai, kata Saleh, juga harus cermat dalam menyortir data caleg mereka agar satu caleg tidak memiliki beberapa dapil sekaligus. Kalau ada caleg ganda berarti verifikasi internal parpol tidak berjalan dengan baik.

Namun, kata Saleh, bisa juga parpol kekurangan kader untuk dicalegkan, sehingga untuk memenuhi kekurangan kuota 30 persen perempuan, calegnya digandakan. Agar lebih jelas, tentu harus diperhatikan lagi jenis kelamin mereka yang terdaftar di lebih dari satu dapil. Jika mayoritas perempuan, berarti dugaan itu bisa dibenarkan.

Dalam menyikapi masalah ini, ujar Saleh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya mencoret nama-nama yang terbukti terdaftar di lebih dari satu partai atau lebih dari satu dapil. KPU sudah membuat aturan yang jelas tentang hal itu.

KPU, terang Saleh, sejak jauh hari sudah membuat peraturan yang jelas bahwa seorang caleg tidak boleh mendaftar lebih dari satu parpol dan lebih dari satu dapil. Artinya, kesalahan ini murni kesalahan dari parpol dan calegnya. Namun ketegasan KPU juga dibutuhkan dalam mengatasi malalah ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement