Selasa 30 Apr 2013 23:36 WIB

Polda Baru Akui Satu Anggotanya Terlibat Narkoba

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Djibril Muhammad
Polda Jawa Tengah
Foto: kepolisian
Polda Jawa Tengah

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah masih menelusuri lingkaran jaringan peredaran narkoba yang menyeret oknum perwira menengah TNI AL, di Hotel Ciputra, Semarang.

Seperti diketahui, pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini juga melibatkan Brigadir Rahmat Sutopo, oknum anggota Polda Jawa Tengah berpangkat brigadir sebagai pemasok barang haram yang digunakan Kolonel Laut Antar Setia Budi.

Berdasarkan penjelasan BNN, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang yang juga menyeret nama oknum polisi berpangkat perwira, Iptu Hendro.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djihartono yang dikonfirmasi mengatakan, terkait linkaran jaringan pemasok shabu- shabu masih terus diselidiki oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

"Ada informasi demikian dari luar, tetapi ini masih terus didalami dari mana asal shabu- shabu tersebut berasal," tegas Djihartono di sela gelar ungkap kasus perampokan emas, di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (30/4).

Kabid Humas juga mengaku –sejauh ini-- baru menerima informasi satu anggota Polda Jawa Tengah yang ikut terlibat dalam pengungkapan narkoba oleh BNN bersama Komandan Pangkalan TNI AL Semarang ini.

Selain nama Brigadir Rahmat Sutopo alias M, ia belum menerima informasi anggota Polda Jawa Tengah lainnya. "Karena itu ini menjadi tugas penyidik untuk menyelidiki lingkaran jaringan pemasok ini," tambah Djihartono.

Ia juga mengungkapkan, Polda Jawa Tengah tetap akan memproses anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba tersebut dengan UU Narkotika, Nomer 35 Tahun 2009 sesuai dengan tindakan yang dilakukannya.

Anggota Polri tetap harus tunduk pada proses pidana umum. Namun selain pidana umum juga yang bersangkutan juga akan dikenakan sanksi disiplin anggota Polri. "Sidang disiplin ini berdiri sendiri, tidak harus menunggu sidang pidana umum selesai," tegasnya.

Sebelumnya, Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto menjelaskan, Brigadir Rahmat Sutopo ditangkap tim BNN beberapa saat setelah dari kamar no 1003, Hotel Ciputra, di kawasan Simpanglima, Semarang, pada Senin (29/3) dini hari.

Didug oknum anggota polisi ini merupakan mengantar shabu- shabu yang digunakan oleh kepada Kolonel Laut Antar Setia Budi di kamar tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement