Selasa 30 Apr 2013 19:33 WIB

Biaya Kampanye Calon Legislatif Capai Rp 20 Miliar

Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung menilai biaya kampanye calon anggota legislatif (caleg) bervariasi mulai dari ratusan juta rupiah hingga mencapai Rp 20 miliar.

"Ada caleg yang mengeluarkan biaya kampanye hingga Rp 20 miliar, pada pemilu 2009," kata Pramono Anung pada diskusi peluncuran buku "Basa Basi Dana Kampanye" di Jakarta, Selasa.

Pramono Anung menulis buku "Basa Basi Dana Kampanye" berdasarkan disertasinya pada program doktor di Universitas Pajajaran Bandung.

Menurut Pramono, biaya kampanye caleg bervariasi tergantung pada popularitas dan profesinya serta kemampuannya meyakinkan masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI ini mencontohkan, biaya kampanye yang dikeluarkan caleg untuk duduk sebagai legislator pada pemilu 2009, yakni artis dan selebritis sekitar Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar, para aktivis partai politik sekitar Rp 600 juta hingga Rp 1,2 miliar, purnawiranan TNI sekitar Rp 800 juta hingga Rp 1,8 miliar, serta para pengusaha sekitar Rp 1,8 miliar hingga Rp 6 miliar.

"Namun, ada pengusaha yang mengeluarkan biaya kampanye mencapai Rp 20 miliar," katanya.

Khusus untuk pengusaha, menurut Pramono, fenomena politik pascareformasi sering melibatkan pemilik modal, baik dalam tataran eksekutif maupun legislatif.

Peran pengsaha dalam politik, kata dia, semakin intens dan bahkan mendominasi kursi DPR RI pada periode 2009-2014.

"Wajah baru anggota di DPR periode 2009-2014 sebanyak 78 persen, sebagian besar dari kalangan pengusaha," kata Pramono.

Pramono menilai kinerja DPR RI ke depan akan diwarnai pragmatisme politik menyusul semakin banyaknya pengusaha dan selebiritis yang menjadi anggota DPR RI.

Fenomena tersebut, menurut dia, semakin menguat karena biaya kampanye untuk menjadi anggota DPR sangat mahal.

Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini mengusulkan, ke depan agar partai politik bisa memiliki badan usaha sehingga bisa memiliki dana partai yang resmi dan transparan, tanpa terkait dengan APBN

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement