Selasa 30 Apr 2013 17:20 WIB

Perwira TNI Diduga 'Nyabu' di Kamar Hotel Tanpa Reservasi

Rep: Bowo Pribadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Narkotika jenis shabu-shabu.
Foto: rilisindonesia.com
Narkotika jenis shabu-shabu.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Oknum perwira menengah TNI AL ‘diciduk’ BNN karena kedapatan mengonsumsi shabu- shabu, di Hotel Ciputra, kawasan Simpanglima, Semarang dari kamar 1003 yang dipesan seseorang tanpa melalui reservasi.

Berdasarkan penelusuran Republika, kamar tersebut dipesan pada Ahad (28/4) malam. Namun saat kebenaran informasi ini coba dikonfirmasi, pihak manajemen hotel mengaku tidak berkompeten lagi untuk menjawab.

Public Relation Manager Hotel Ciputra Nuki Dhamayantie  yang dihubungi mengaku pihaknya sudah tak memiliki kewenangan untuk menjawab. Karena terkait dengan masalah ini sudah ada penanganan dari aparat Polda Jawa Tengah.

“Silahkan kalau mau menginginkan informasi lebih banyak terkait penangkapan tersebut, kami sarankan kepada pak John Thurman Panjaitan (red; Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah). Karena hotel kami kebetulan hanya menjadi tempat penangkapannya,” jelas Nuki, Selasa (30/4).

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis Birgadir Rahmat Sutopo ditangkap usai mengirimkan sabu kepada seseorang di kamar 1003 Hotel Ciputra. Petugas BNN yang telah mengamati dari kamar 1005 kemudian menggeledah kamar tersebut.

Dari penggeledahan ini, BNN mengamankan seseorang yang diduga sebagai pembeli Narkotika jenis sabu dari oknum anggota intel Polda Jawa Tengah ini. Pembeli yang dimaksud kemudian diketahui adalah Kolonel Laut Antar Setia Budi, Komandan Pangkalan TNI AL Semarang.

Selain itu juga sejumlah barang bukti, antara lain berupa dua kantong plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram, beberapa pipet (alat penyedot), dua buah bong, tujuh korek api gas, satu lembar alumunium foil dan dua botol kosmetik yang digunakan untuk membakar sabu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement