Selasa 30 Apr 2013 12:09 WIB

Susno Buron, LPSK Tinjau Ulang Perlindungan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji secara resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diajukan Kejaksaan Agung. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun meninjau ulang perlindungan yang diberikan kepada Susno.

"LPSK menilai tindakan SD (Susno Duadji) tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan Februari 2013," kata juru bicara LPSK, Maharani Siti Shopia dalam rilis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/4).

Rani menjelaskan, itu merupakan hasil keputusan rapat paripurna LPSK yang digelar Senin (29/4). Alasan peninjauan ulang perlindungan terhadap Susno terkait dengan tindakan tidak kooperatif dalam proses penegakan hukum.

Keputusan LPSK untuk meninjau ulang perlindungan terhadap Susno, lanjutnya, dilakukan sesuai prosedur dalam ketentuan Pasal 32 UU Nomor 13/2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Di situ dinyatakan, perlindungan dapat dihentikan atas dasar saksi melanggar ketentuan dalam perjanjian.

Kesepakatan lain untuk memperpanjang perlindungan terhadap Susno yaitu komitmen yang bersangkutan untuk siap jika dieksekusi. Pertimbangan LPSK memperpanjang perlindungan terhadap Susno di antaranya karena Susno akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan siap untuk di eksekusi.

Adapun bentuk perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Susno hanya berupa pemenuhan hak prosedural yakni pendampingan sebagai whistleblower. bukan dalam status sebagai tersangka mau pun terpidana. 

"Pemberian perlindungan LPSK mewajibkan seorang terlindung untuk taat terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalani" tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement