REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Puluhan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Semarang. Mereka menuntut pengupahan pada 2014 agar lebih tinggi dari UMK 2013.
Koordinator Aliansi Gerbang, Heru Budi Utoyo mengatakan, dewan akan pengupahan memberikan bayaran yang lebih kecil pada 2014. Sehingga, mereka berharap DPRD Kota Semarang mengabaikan usul tersebut.
Para buruh tersebut menilai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Semarang tidak sesuai dengan kesepakatan pada 8 Agustus 2012. Hasil survei KHL pada Februari hingga April mencatat KHL lebih rendah dari Rp 1,2 juta.
"Harapan kami, ketika Dewan Pengupahan telah merekomendasikan usulan upah 2014 yang tidak lebih baik, maka DPR Kota harus menolak juga. Harus merekomendasikan ke Wali kota bahwa ini menjadi hak Wali kota juga untuk mengajukan usulan upah ke gubernur," katanya, Senin (29/4).
Ia menambahkan, pengupahan pada 2013 di 34 dari 35 kabupaten atau kota di Jawa Tengah, masih menggunakan aturan Permenaker RI no 17/2005. Hanya Kota Semarang yang sudah menggunakan Permenaker RI no 13/2012.
"Kondisi ini mengakibatkan upah minimum mengalami ketimpangan antara Kota Semarang dan daerah lain. Jika demikian bagaimana dengan kinerja Dewan Pengupahan? Mengapa pula Gubernur mendiamkan penyimpangan ini," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Kota Semarang, Gunawan Saptogiri mengaku akan tetap mengacu pada keputusan yang telah ditetapkan gubernur. "Dalam waktu dekat, kami akan melakukan mediasi antara semua unsur dewan pengupahan untuk mencari titik temu dari masalah tersebut," katanya.