REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf khusus presiden bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, Felix Wanggai, mengatakan otonomi khusus (otsus) Papua akan diatur kembali. Caranya, kata dia, dengan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2001 menjadi aturan mengenai otonomi khusus plus.
“Presiden meminta redesain,” katanya, Senin (29/4). Ia mengatakan pemerintah menargetkan draf perluasan otonomi khusus Papua rampung pada Agustus 2013.
Draf perluasan otsus itu, kata dia, tak lain untuk mendorong percepatan penyelesaian berbagai masalah di Papua sebelum masa pemerintahannya berakhir. “Asimetrik otonomi lebih afirmatif, aturannya lebih sejalan dengan roh otsus,” katanya.
Ia mengatakan otsus plus tersebut diharapkan benar-benar melibatkan semua komponen masyarakat Papua. Sehingga substansi otsus bisa menyentuh seluruh masyarakat. Hasil akhirnya, persoalan Papua bisa selesai.