REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sidang perdana kasus penembakan oknum polisi terhadap seorang anggota TNI yang memicu perusakan dan pembakaran markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (28/4) mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Sidang yang dipimpin hakim ketua A Rozi Wahab mulai mengadili Brigadir Polisi Satu (Briptu) Wijaya, anggota Polres OKU. Selain mendapat penjagaan ketat oleh polisi dan Polisi Militer serta anggota dari Batalyon Artileri Medan dan anggota TNI dari Kodam II/ Sriwijaya, terdakwa juga mendapat perhatian dari Panglima Kodam (Pangdam) II/ Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Saud Usman Nasution yang hadir langsung ke PN Palembang di Jl Kapten A Rivai.
Usai sidang, Pangdam Mayjen Nugroho Widyotomo mengatakan pemicu terjadinya penembakan tersebut bukan karena pelanggaran lalu lintas seperti yang sering dikabarkan selama ini. “Hanya karena teriakan seperti itu (polisi gila -red.). Selama ini diberitakan kasus ini terjadi karena pelanggaran lalu lintas. Itulah yang kemudian membuat prajurit kecewa,” ujarnya.