REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.
"Tadi disampaikan melalui pengacaranya bahwa yang bersangkutan sakit sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin pekan depan (6/5)," jelas Juru Bicara
KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
KPK seharusnya memeriksa Anas sebagai saksi untuk tiga
tersangka Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus Mukhamad Noor pada Senin (29/4), namun akhirnya dia tidak memenuhi panggilan KPK karena kesehatan dia yang sedang mengalami gangguan.
"Pada kesempatan ini saya sampaikan surat kepada KPK mengenai kondisi pak Anas yang hari ini belum bisa hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi," kata anggota tim kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya di Jakarta pada Senin siang.
Menurut Firman, kondisi kesehatan kliennya menurun semenjak mengonsumsi makanan rakyat yang kerap disebut 'nasi kucing'.
Anas terakhir memberikan kesaksian dalam kasus Hambalang pada 4 Juli 2012 sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam pemeriksaan tersebut Anas mengaku bahwa tidak pernah bertemu dengan pihak PT Adhi Karya selaku konsorsium pemenang tender Hambalang.