REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, tidak akan mengeluarkan keputusan apa pun terhadap status Susno Duadji sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB).
KPU beranggapan proses verifikasi terhadap berkas bacaleg masih berlangsung hingga 6 Mei 2013 nanti. Meski demikian, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, sesuai dengan syarat pencalonan, bakal calon yang dijatuhi hukuman pidana tidak memenuhi syarat sebagai caleg.
Dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 yang diubah menjadi PKU 13/2013 pada Pasal 4 huruf g disebutkan bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Juga, terpidana itu terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.
"Ya kalau (Susno) masuk kategori itu, kalau dia sudah dijatuhi hukuman, sudah incracht, sudah tetap, dia menjalankan. Kalau sudah dijatuhi, ya dia kena kriteria yang tidak boleh mendaftar jadi calon," kata Hadar di kantor KPU, Jakarta, Senin (29/4).
Saat ini, lanjut Hadar, verifikator KPU masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas semua bacaleg. Termasuk dokumen-dokumen pencalegan yang diajukan PBB. Pada tanggal 7 dan 8 Mei 2013 KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kepada bacaleg dan parpol masing-masing.