REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Terkait gembar-gembor tertangkapnya Komjen (Purn) Susno Duajdi oleh kejaksaan, tim kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri itu membantahnya.
“Bohong!" ujar ketua tim kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi ketika Republika menanyakan hal tersebut Senin (29/4).
Fredrich mengatakan Susno ditangkap hal tersebut bukanlah sebuah bentuk penegakan hukum. Pasalnya, status Susno yang kini ditetapkan sebagai buron pun justru perlu dipertanyakan.
Dia merujuk pada Undang-undang (UU) 8/1981 (KUHAP) perihal putusan yang batal demi hukum. Sehingga menurutnya, hukuman yang dipidanakan kepada Susno never existed atau tak pernah ada.
Ia kemudian menuduh kejaksaan telah mempermainak pasal 33 KUHAP junto Pasal 125 KUHAP soal perbuatan sewenang-wenang dalam pemberantasan dugaan korupsi. Lebih jauh, ketika ditanya dimana keberadaan Susno, Fred tak dapat memastikan. “Kemarin pak Susno pamit pada saya, sekarang saya tidak tahu dimana,” uajrnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejakgung) semalamAhad (28/4) melakukan penggeledahan ke seluruh rumah yang dicurigai menjadi tempat Susno bersembunyi. Sedikitnya ada empat rumah di daerah Jakarta dan Depok, Jawa Barat yang kejaksaan berserta Resmob Polri geledah. Namun, pencarian yang menyisir rumah kerabat Susno ini pun belum membuahkan hasil.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Setia Untung Arimuladi, mengatakan, Susno belum berhasil ditangkap.
“Sekarang kami terus memburu, karena dia sudah dimasukan ke daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan,” ujar dia kepada Republika Senin (29/4).