Senin 29 Apr 2013 11:57 WIB

Kejakgung Libatkan Kejaksaan se-Indonesia Kejar Susno

Komjen Pol. Susno Duadji.
Foto: ANTARA News/Yudhi Mahatma
Komjen Pol. Susno Duadji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi menjelaskan, jaksa akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk menangkap Susno.

Untung menjelaskan, Kejakgung meminta bantuan pencarian atau untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa. Untuk itu, tuturnya, Kejakgung berkoordinasi dengan Mabes Polri dan kejaksaan negeri. 

"Hari ini Kejakgung berkirim surat ke Mabes Polri ke seluruh kejaksaan di Indonesia,"ujarnya lewat siaran pers, Senin (29/4).  Untung mengungkapkan, penetapan tersebut diterbitkan dalam surat DPO yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Surat koordinasi tersebut berkop Kajari Jaksel No.B-1618/0.14/Ft/04/2013 tanggal 26 April 2013, dan Kajari Jaksel No.B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 tanggal 26 April. Untung menjelaskan, surat tersebut dikirimkan secara berjenjang ke Kejari Jaksel, Polres Metro Jaksel, Kejati Jaksel, Kejati ke Polda Metro Jaya.  

Susno menjadi terpidana perkara suap PT. Salmah Arowana Lestari dan perkara korupsi anggaran proyek pengamanan Pemilukada Jawa Barat usai kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Akan tetapi, Susno bersama tim kuasa hukum menolak tiga kali upaya eksekusi yang dilakukan jaksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement