Senin 29 Apr 2013 10:44 WIB

Bupati Bogor Diperiksa untuk Kasus Hambalang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Bupati Bogor Rachmat Yasin usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Bupati Bogor Rachmat Yasin usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan lokasi tanah untuk tempat pemakaman bukan umum (TPBU) di Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Dua tersangka yang diperiksa masing-masing sebagai saksi ini yaitu Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher (ID) dan Usep Jumeno (UJ)."Ya, ID dan UJ diperiksa sebagai saksi untuk semua tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di KPK, Jakarta, Senin (29/4).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain dua tersangka yang diperiksa hari ini, ada Sentot Susilo (Direktur PT Garindo Perkasa), Nana Supriatna (pegawai di Pemkab Bogor) dan Listo Wely Sabu (pegawai honorer di Pemkab Bogor).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang sebesar Rp 800 juta yang diduga merupakan uang suap dari Sentot untuk Iyus Djuher untuk menggunakan pengaruhnya agar perijinan lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi itu segera diterbitkan. Sedangkan kewenangan dalam penerbitan ijin ada di tangan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

KPK menduga ada hubungan langsung antara Iyus dan Yasin dalam penerbitan izin lokasi tanah tersebut. Hal ini diakui Yasin kepada wartawan di Bogor beberapa waktu lalu, jika ada pesan singkat dari Iyus yang meminta tanda tangan Yasin untuk penerbitan ijin lokasi yang diajukan PT Garindo Perkasa.

Sementara itu, Yasin juga diperiksa oleh penyidik KPK pada hari ini. Namun sayangnya Yasin tidak diperiksa dalam kasus tanah makam, melainkan untuk kasus dugaan korupsi pada proyek Hambalang."Saya nggak dipanggil masalah perizinan, tapi Hambalang," kata Yasin saat tiba di gedung KPK.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement