Ahad 28 Apr 2013 23:47 WIB

Chevron: Kasus Bioremediasi Ancaman Serius Bisnis Migas

Logo Chevron.
Foto: stateimpact.npr.org
Logo Chevron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), produsen minyak terbesar nasional saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus itu dinilai ancaman serius bagi kegiatan bisnis migas nasional.

Apalagi saat ini produksi minyak nasional masih bawah target. Sementara, minyak menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pendapat itu disampaikan Corporate Communication Manager PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Dony Indrawan di Jakarta, Ahad (28/4).

Ia mengatakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bergiat agar penurunan produksi dapat diminimalisasi dengan kegiatan pengeboran yang agresif.

Dony menjelaskan dalam operasi migas di Indonesia, pemerintah bermitra dengan pihak investor dalam hubungan kontrak bisnis yang dikenal sebagai Production Sharing Contract (PSC).

Dalam pelaksanaannya CPI mengeluarkan dana investasi untuk mengoperasikan produksi migas. Dana investasi itu kemudian diperhitungkan sebagai biaya operasi terhadap minyak yang dihasilkan, dikenal sebagai cost recovery.

Semua rencana program dan anggaran (WP&B)  harus disetujui oleh SKK Migas. Da;a, pelaksanaannya rencana program tadi dimonitor dan diaudit oleh SKK Migas bersama lembaga audit pemerintah yang berwenang sesuai dengan mekanisme dalam PSC.

Menurut Dony, lembaga pemerintah mana pun harus merujuk penyelesaian kasus proyek bioremediasi ini kepada SKK Migas dan lembaga pemerintah, mereka  yang berwenang dalam melakukan audit dan persetujuan terhadap proyek-proyek dalam PSC yang mengatur operasi PT CPI.

PSC merupakan kontrak perdata antara CPI dan pemerintah Indonesia yang mengatur secara jelas mekanisme penyelesaian sengketa apabila ada pertanyaan seputar proyek yang harus dijawab oleh perusahaan.

Atas dasar itu pula menanggapi sidang Tipikor Jumat (26/4) pekan lalu, Dony menilai jaksa telah mengabaikan sepenuhnya fakta-fakta selama persidangan.

Dia mengatakan tidak ada bukti sah yang diajukan oleh jaksa mengenai kerugian negara yang menjadi dasar tuduhan korupsi terhadap masing-masing individu. Donny juga menyatakan tidak ada bukti adanya tindakan pidana dari para terdakwa ini yang menjadi dasar penyidikan untuk menuntut mereka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement