REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) berencana akan menggugat hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2013 yang karut marut.
Sekjen FSGI Retno Listyarti menuturkan gugatan hukum tersebut akan dilayangkan jika Kemdikbud tidak mengindahkan permintaan untuk membatalkan hasil UN 2013 dan tetap menjadikannya sebagai penentuan kelulusan dan tiket masuk PTN.
"Jika Mendikbud dan jajarannya tetap ngotot, maka kami guru, siswa, dan orangtua siswa serta anggota komisi X DPR akan melakukan gugatan secara hukum," kata Retno pada konferensi pers di kantor ICW Jakarta, Ahad (28/4).
Menurut Retno gugatan hukum tersebut merupakan hal yang wajar mengingat Mahkamah Agung telah menetapkan untuk mencabut kebijakan UN pada 2010 lalu. "Namun putusan tersebut seakan tidak berlaku bagi jajaran Kemendikbud," kata dia.
Retno pun menilai Ujian Nasional yang dipaksakan untuk tetap terlaksana tahun ini semakin tidak karuan dan berantakan pelaksanaannya. Bukti paling nyata adalah kasus gagalnya pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SMA dan SMP yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Retno, gagalnya pelaksanaan UN 2013 menjadi prestasi paling buruk Kemdikbud sepanjang sejarah berdirinya Indonesia. "Ketika dimintai pertanggungjawabannya Kemdikbud hanya bisa menuding percetakkan," katanya.
Retno pun meminta agar Panja UN Komisi X DPR memutuskan secara politis penghapusan UN untuk tahun depan dan menjadikan UN 2013 sebagai pelaksanaan UN terakhir.