REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 46 pasangan suami-istri (pasutri) di Kabupaten Sukabumi yang tidak mempunyai surat nikah melakukan sidang isbat pernikahan akhir pekan lalu. Kegiatan yang digagas warga melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) ini digelar di Ponpes Arrahman, Desa/Kecamatan Bojonggenteng.
‘’Sidang isbat diperlukan sebagai status seseorang secara hukum,’’ ujar Wakil Bupati Sukabumi, Akhmad Jajuli.
Sehingga nantinya keluarga tersebut mempunyai status hukum yang diakui oleh negara terbukti dengan adanya buku nikah. Sebelumnya puluhan pasutri tersebut belum mempunyai dokumen pernikahan selama bertahun-tahun. Menurut Jajuli, buku nikah diperlukan sebagai dasar pembuatan dokumen keluarga. Di antaranya seperti akta kelahiran anak maupun untuk kepentingan lainnya.
Jajuli mengungkapkan, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya surat nikah. Targetnya, ke depan warga mencatatkan pernikahannya.