Sabtu 27 Apr 2013 21:48 WIB

Dibebaskan, Raffi Diminta Wajib Lapor

RAffi Ahmad
Foto: IST
RAffi Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas nama Raffi Ahmad yang diduga terlibat kasus narkoba.

"Penyidik BNN telah menangguhkan penahanan terhadap Raffi setelah menjalani rehabilitasi di Lido," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Polisi Benny Mamoto di Jakarta Timur, Sabtu (27/4) malam.

Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan rehabilitasi jalan atas rekomendasi tim dokter dari BNN dan dokter keluarga.

"Raffi bisa menjalani rehabilitasi jalan untuk konsultasi. Serta pengawasan dilakukan oleh tim dokter BNN dan keluarga," kata Benny.

Sementara itu, proses hukum dari mantan kekasih Yuni Shara ini tetap berjalan, katanya.

"Wajib lapor terhadap Raffi dilakukan sepekan dua kali," kata Benny.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement