REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jendral TNI Pramono Edhie Wibowo menegaskan, proses hukum terhadap oknum prajurit TNI yang belakangan marak tetap akan dilaksanakan terbuka. Sehingga, masyarakat bisa mengikuti prosesnya.
Menurut Pramono, TNI AD tidak akan mentoleransi anggota yang melakukan pelanggaran. "Semua pengadilan militer jangan diartikan tertutup. Semua boleh ikut dan melihat proses peradilan militer," ungkapnya, di Semarang, Sabtu (27/4).
Ia mencontohkan, pelanggaran di Ogan Komering Ulu (OKU). Proses persidangan kasus ini diikuti secara terbuka. Kemudian kasus penyerangan Lapas Cebongan yang saat ini juga tengah melengkapi berkas- berkasnya untuk ditindaklanjuti. Juga penyerangan ke kantor PDI Perjuangan oleh beberapa anggota TNI.