REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolsian Nasional (Kompolnas) menegaskan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas terpidana kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, Susno Duadji dinilai multitafsir.
Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan mengatakan, keputusan yang dikeluarkan MA multitafsir dalam artian mengambang. Seharusnya, MA memberikan keputusan pasti agar publik tidak melihat banyak tafsiran yang akhirnya menimbulkan kilahan dan pendapat. "Harus pasti putusannya," katanya, Sabtu (27/4)
Edi melanjutkan, Kejaksaan Agung juga diminta untuk terus melakukan kordinasi dengan Polri untuk melakukan eksekusi terhadap Susno. Namun, ada yang perlu diperhatikan, sebagai warga negara Susno juga harus dihormati Hak Asasi Manusia (HAM)-nya.
Edi menegaskan kepada polisi sebagai aparat penegak hukum untuk ikut dalam proses eksekusinya. Polisi juga diminta untuk memberikan pelayanan dan pengamanan, jangan sampai malah menghalangi proses penegakan hukumnya. "Tidak boleh menghalangi-halangi karena polisi penegak hukum," katanya
Kompolnas juga mengingatkan kepada Polda Jawa Barat agar tidak memberikan perlindungan dan menghalangi proses eksekusi Susno Duadji. "Saya kira saya paham posisi Polda Jawa Barat sebagai tempat mengadu," kata Edi.