REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, Kamis (25/4). Kuasa hukum Miranda Goeltom pun siap untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Ada kemungkinan untuk PK setelah kita pelajari seluruh putusannya," kata kuasa hukum Miranda Goeltom, Andi Simangunsong yang dihubungi Republika, Jumat (26/4).
Andi mengaku, belum menerima salinan putusan MA yang menolak permohonan kasasi kliennya. Nanti setelah menerima salinan putusan tersebut, baru akan mencermati secara detail titik-titik krusial dalam perkara tersebut. Terutama bukti utama keterlibatan Miranda dalam suap travel cek ke mantan anggota DPR.
Selain itu juga harus ditanya kepada anggota DPR. Apakah memang ada koordinasi dengan Miranda untuk memilihnya. Umumnya, anggota DPR berpendapat jika Miranda sangat mampu untuk menjabat dalam posisi tersebut.
Ia juga menantang KPK untuk juga menjerat penyadang dana dalam cek pelawat jika memang Miranda dinyatakan bersalah. "Kemudian ditanyakan kepada penyandang dana itu apakah ada koordinasi dengan Miranda. Jadi jangan berhenti di sini saja," tegasnya.