Jumat 26 Apr 2013 12:58 WIB

Dewan Pers Akan Gugat UU Pemilu ke MK

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan.
Foto: Antara/Fahrul Jayadiputra
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan pers bersama dengan masyarakat pers sepakat untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, UU tersebut dirasa mengancam keberadaan pers

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, mengatakan aturan tersebut terlalu jauh mengatur pers. Padahal, kata dia, pers sudah punya aturannya sendiri, seperti UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"Kita akan pelajari dulu Undang-Undangnya, nanti Lembaga Bantuan Pers (LBH) Pers yang akan mempelajari itu," kata dia di Jakarta, Jumat (26/4).

Menurut Bagir, UU itu terlalu berlebihan. Apalagi dengan sejumlah ancaman yang ada di dalamnya. Padahal, lanjut dia, UU tersebut sudah pernah dibatalkan oleh MK.

Selain itu, dewan pers juga akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut peraturan No 1 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye dengan alasan yang sama. Bagir mengatakan, akan segera mengirimikan surat pada KPU mengenai permintaan tersebut. "Kenapa rumah tangga ini harus diatur oleh pihak lain yang tidak ada urusannya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement