Jumat 26 Apr 2013 12:14 WIB

MA Tolak Kasasi Miranda Goeltom

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Miranda Goeltom
Foto: Republika
Miranda Goeltom

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan terkait permohonan kasasi mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom. Permohonan kasasi Miranda ditolak dan harus tetap menjalani hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

“Ada fakta hukum yang membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian travel cheque ke anggota DPR sampai terpilihnya terdakwa menjadi Deputi Gubernur Senior BI," kata Ketua Kamar Pidana MA yang juga ketua majelis kasasi perkara Miranda, Artidjo Alkostar, yang dihubungi wartawan, Jumat (26/4).

Artidjo menambahkan judex factie di pengadilan di tingkat pertama dan banding telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan dan benar dalam putusan terhadap Miranda Goeltom. Putusan untuk menolak permohonan kasasi Miranda diputuskan pada Kamis (25/4) lalu yang dipimpin Artidjo dan beranggotakan Hakim Agung Mohammad Askin dan MS Lumme.

Dalam putusan itu sendiri diputuskan dengan suara bulat tanpa adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Dengan keluarnya putusan kasasi MA, status hukum Miranda berubah dari terdakwa kini menjadi terpidana. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan kasasi.

Pengadilan Tipikor menyatakan Miranda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas putusan ini, Miranda mengajukan banding namun Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement