Jumat 26 Apr 2013 03:31 WIB

31 Mobdin Anggota DPRD Bandar Lampung Dilucuti

Rep: mursalin yasland/ Red: Djibril Muhammad
Mobil dinas (ilustrasi).
Foto: Antara/Zainuddin MN
Mobil dinas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, berhasil menarik semua mobil dinas yang dipakai anggota DPRD kota Bandar Lampung, Kamis (25/4). Penarikan kendaraan dinas (randis) milik Pemkot ini, dilakukan secara paksa oleh anggota Satpol PP Kota Bandar Lampung.

Kepala Satpol PP Pemkot Bandar Lampung, Cik Raden, memimpin penarikan paksa randis anggota DPRD ini, dengan 30 anak buahnya. Personel Satpol PP ini, secara bergilir menjemput paksa randis yang tersimpan di rumah anggota dewan tersebut. "Semua sudah ditarik," kata Cik Raden.

Pihaknya menarik juga mobil dinas Ketua DPRD Bandar Lampung, Budiman AS, yang juga politisi Partai Demokrat. Personel Satpol PP yang berjumlah 30 orang ini, mendatangi rumah-rumah anggota DPRD yang belum menyerahkan randisnya ke Pemkot.

Para wakil rakyat yang randisnya ditarik paksa, justru tidak melakukan perlawanan baik secara langsung maupun dengan lisan. Menurut angggota dewan yang mobilnya ditarik, upaya wali kota menarik bukan hal yang prinsip untuk dilawan.

Kekritisan para wakil rakyat yang duduk di DPRD tersebut, semakin meruncing tatkala menolak kebijakan wali kota Bandar Lampung menaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). Bahkan, Ketua DPRD Bandar Lampung Budiman AS, pun bersedia turun ke jalan mendukung rakyat yang melakukan demo penolakan kenaikan tarif PBB.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD, Ferry Frisal, menyatakan tidak memasalahakan penarikan mobil dinasnya. Namun, ia mengatakan sikap kritis anggota dewan tidak meluntur dengan penarikan tersebut.

Menurutnya, alasan penarikan tidak jelas, karena sudah pernah didata sebelumnya. Namun, ia menambahkan, mobil dinas bukan miliknya pribadi tapi milik negara dengan uang rakyat.

Dari total 31 mobil dinas yang berada di DPRD Bandar Lampung, sebelumnya masih tersisa delapan unit randis yang belum diserahkan ke pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pemkot sudah meminta Sekwan untuk menyerahkan. Bila tidak diserahkan, berarti ada penggelapan aset daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement