REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan melakukan penjagaan di seluruh SPBU di DKI Jakarta menyusul kemungkinan naiknya harga BBM bersubsidi.
Rencana Polda Metro Jaya itu sudah dikoordinasikan dengan PT Pertamina selaku pemilik 'hajat'. Polisi akan menjaga hari awal kenaikan BBM agar tidak terjadi kericuhan akibat kebingungan konsumen.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Polda Metro Jaya setidaknya akan menurunkan dua personel dalam satu SPBU, dimana jumlah SPBU di Jakarta sebanyak 276. "Kita akan jaga di hari pertama, mengantisipasi kericuhan yang mungkin timbul," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, PT Pertamina sudah siap untuk menaikkan harga BBM, namun masih menunggu keputusan Presiden.
Kenaikan BBM bersubsidi itu tidak akan berpengaruh pada sepeda motor, mobil plat kuning, dan kendaraan sosial seperti ambulance, mobil jenazah, truk sampah, dan mobil pemadam kebakaran. Kendaraan-kendaraan tersebut hanya masuk dalam pembagian saja.
Sekalipun belum ada kepastian teknisnya, Rikwanto mengungkapkan, ada empat SPBU yang akan dibagi tipenya. SPBU tipe 1 diperuntukkan untuk Premium dan Solar seharga Rp 4.500. Tipe 2 Premium dan Solar seharga Rp 6.500. Tipe 3 Premiun seharga Rp 6.500 dan Solar Rp 4.500. Serta Tipe 4 Premium seharga 4.500 dan Solar Rp 6.500.
"Kepastian teknisnya nanti akan dibicarakan lagi, setidaknya seperti itu gambaran awalnya," tutur Rikwanto.
Kenaikan harga BBM bersubsidi berlaku untuk mobil berplat hitam. Nantinya, harga BBM jenis premium untuk mobil berplat hitam adalah Rp 6.500. Sedangkan kendaraan TNI dan Polri akan menggunakan BBM penuh tanpa subsidi yang harganya sekitar Rp 10 ribu.
Jenis kendaraan lain yang akan terkena kenaikan BBM adalah mobil plat merah, kendaran BUMD/BUMN, angkutan pertambangan, perkebunan dan perhutanan.