REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengungkapkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mencegah mantan kepala bareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji ke luar negeri.
"Benar (sudah dicegah)," kata Denny Indrayana dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (25/4).
Namun Denny tidak mengetahui sejak kapan Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Susno. Ia mengatakan pihak imigrasi sudah mengambil langkah-langkah antisipasi dengan pencegahan tersebut dan telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung.
Kemenkumham, lanjutnya, ikut mendukung penuh upaya eksekusi Susno yang dilakukan Kejaksaan agung. Menurutnya tidak sepantasnya eksekusi pengadilan yang telah inchraht dihalangi dengan alasan apapun.
"Dalam kasus eksekusi Susno ini, hukum dan wibawanya harus ditegakkan menghadapi pembangkangan hukum yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat," tegasnya.