Kamis 25 Apr 2013 18:01 WIB

Ini Alasan Susno Duadji Akan Terus Menolak Eksekusi

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Heri Ruslan
 Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji (kemeja putih), dikawal ketat petugas keamanan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji (kemeja putih), dikawal ketat petugas keamanan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim kuasa hukum Susno Duadji tetap bertahan dengan keyakinan mereka bahwa purnawirawan Polri itu tak dapat dijebloskan ke penjara.

Ketua tim kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, mengatakan, salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang digunakan oleh kejaksaan tak memiliki kekuatan untuk memenjarakan Susno. Ini disebabkan, keputusan MA tak berlaku surut.

 

Makna surut, kata dia,  berarti amar yang MA keluarkan bila tak dipenuhi perintah penahanan maka putusannya buntu. Fredrich menegaskan, dalam putusan MA sendiri, hanya ada dua perintah, satu kasasi Susno dan jaksa ditolak, kedua terdakwa dibebankan biaya Rp 2.500.

 

 

Dia melanjutkan, bila tidak ada kata-kata lain artinya putusan atau proses hukum Susno berhenti di situ alias tidak berlaku surut.

 

“Ini sama seperti yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), putusan tidak berlaku surut. Jadi tidak benar bila amar MA itu memperkuat putusan pengadilan di bawahnya,” kata dia ketika dihubungi Kamis (25/4).

 

Penjelasan Fredrich ini menekankan, putusan pengadilan yang mengatakan Susno diputus 3,5 tahun penjara tak dapat dilaksanakan. “Ya jadi tidak bisa dieksekusi kan ?,” kata dia.

 

Dirinya pun berharap agar kejaksaan rela hati membuka dan mematuhi rekomendasi MK yang mengatakan putusan tersebut batal demi hukum.

 

Sebelumnya, MK melalui ketuanya yang baru Akil Mochtar mengatakan putusan MA dalam perkara Susno tidak berlaku surut. Putusan yang berbunyi bahwa Pasal 197 ayat (2) huruf k KUHAP bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila diartikan putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP  mengakibatkan putusan batal demi hukum.

 

"Putusan MK itu tidak berlaku surut dan  berlaku ke depan, sejak putusan itu diucapkan," kata Akil, Jumat pekan lalu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement