Kamis 25 Apr 2013 17:09 WIB

Lemhanas: Bacaleg Bermasalah Harus Dituntut Secara Hukum

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Budi Susilo Soepandji
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Budi Susilo Soepandji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Budi Susilo Soepandji mengatakan bakal calon legislator dari partai politik yang bermasalah harus dituntut secara hukum.

"Kita serahkan semua pada upaya hukum. Kalau ada bacaleg yang bermasalah harus dituntut secara hukum," kata Budi di Jakarta, Kamis, ketika ditanya soal adanya bacaleg yang bermasalah hukum, salah satunya mantan Kabareskrim Susno Duadji.

Ia berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan taat asas pada Undang-Undang yang berlaku.

"Kembangkan etika sebaik mungkin dan taat hukum. Rakyat akan semakin terbuka melihat si A dan si B," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto meminta semua pihak untuk tidak menafsirkan beragam putusan hukum atas mantan Kabareskrim Polri Komjen Polisi (Purn) Susno Duadji.

"Semua pihak harus menjunjung tinggi Keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Tidak boleh ada interpretasi lain terkait penegakan hukum di Negara ini," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Tim eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Rabu (24/4), berencana mengeksekusi Susno Duadji dari kediamannya di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Namun, rencana eksekusi itu tidak berjalan mulus karena mendapatkan perlawanan dari Susno Duadji hingga kuasa hukumnya dan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) mendatangi rumahnya dan Susno dibawa ke Mapolda Jawa Barat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement