Kamis 25 Apr 2013 14:33 WIB

Sebelas Daerah Dilarang Rekrut PNS

Rep: Esthi Maharani / Red: A.Syalaby Ichsan
PNS (ilustrasi)
Foto: cangklak.blogspot.com
PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Meski sudah ada 11 daerah otonomi baru, pemerintah pusat belum memperbolehkan perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebutuhan pegawai akan dipenuhi dari Pemda asal pemekaran.

“Saya minta jangan dulu angkat pegawai karena nanti akan dipindahkan dari induk dan dari provinsi. Jangan menambah PNS baru dulu karena pesan saya kan harus efisien strukturnya dan jangan terlalu besar,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kamis (25/4).

Ia menjelaskan, untuk saat ini, sebelum daerah otonom baru benar-benar mapan, ada pelaksana tugas (Plt) kepala daerah masing-masing. Mereka nantinya akan bekerja salama satu tahun. Jabatan itu bisa diperpanjang. Tugas para Plt ini tak lain mempersiapkan infrastruktur pemerintahan.

Setelah itu, pemerintah baru akan menerapkan pilkada untuk 11 daerah otonomi baru pada 2015. Dengan catatan, DPRD-nya telah terbentuk terlebih dulu. "Ini kan daerah otonomi baru ya, masih ada proses penyelesaian bersama untuk calon yang ada di sana," kata Gamawan.

Ke-11 daerah otonomi baru yang sudah memiliki PLt Kepala Daerah itu adalah: Gubernur Kalimantan Utara  Irianto Lambrie; Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah; Bupati Penukai Abab Lematang Ilir Heri Amalindo.

Selain itu, Bupati Pangandaran Endjang Naffandy; Bupati Pulau Taliabu Arman Sangadji; Bupati Mahakam Ulu MS Ruslan; Bupati Banggai Laut M Hidayat; Bupati Pesisir Barat Kheriani; Bupati Malaka Herman Nai Ulu; Bupati Pegunungan Arfak Dominggus Mandacan; dan Bupati Manokwari Selatan Edy Budoyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement