Rabu 24 Apr 2013 23:33 WIB

Kronologi Dugaan Suap Impor Daging di Kementan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Antara/Andhika Wahyu
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka. Yaitu dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota impor daging di Kementan. Maria disebut sempat melakukan pertemuan dengan tersangka lainnya, mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.

Pertemuan Maria dan Luthfi ini bermula melalui perantara Elda Devianne Adiningrat alias Dati alias Bunda. Jaksa KPK mengungkapkan hal itu pada surat dakwaan pada persidangan tersangka lainnya, Direktur PT Indoguna Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/4). 

Jaksa menyebutkan, Maria bertemu Elda di pada 5 Oktober 2012 di Hotel Grand Hyatt, Jakarta. "(Elda menyampaikan) dapat membantu meningkatkan jumlah kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna," kata jaksa.

Elda kemudian memperkenalkan Maria dengan Ahmad Fathanah, orang yang disebut mempunyai hubungan dekat dengan Luthfi. Saat itu, Luthfi menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Jaksa menyebut Maria kemudian meminta bantuan Ahmad untuk mendapat penambahan kuota impor daging sapi semester II pada 2012. Atas arahan Ahmad, Maria lalu membuat surat permohonan penambahan quota impor daging pada bagian Pusat Perizinan dan Investisi (PPI) Kementan.

Maria meminta Juard untuk membuat dan menandatangani surat permohonan penambahan kuota sebesar 500 ton. Juard bersama Elda kemudian mengantarkan surat itu kepada Suharyono, selaku Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementan. Suharyono meneruskannya pada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Syukur Iwantoro. 

Jaksa mengatakan, Ahmad yang mengaku sebagai ajudan Luthfi sempat menemui Syukur untuk membantu proses permohonan kuota impor daging itu. Namun, permohonan itu ditolak karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian. PT Indoguna dengan tiga perusahaan lainnya, sempat kembali mengajukan permohonan untuk penambahan kuota impor daging semestar II tahun 2012. 

Tetapi kembali mendapatkan penolakan dari Kementan. Jaksa menyebutkan, karena terus mendapat penolakan, Maria meminta bantuan untuk bertemu Luthfi. "Meminta bantuan Elda untuk dipertemukan Luthfi," kata Jaksa.

Dengan bantuan Elda dan Ahmad, Maria bertemu dengan Luthfi pada 28 Desember 2012. Dalam pertemuan itu, jaksa mengatakan, Maria meminta bantuan Luthfi dalam pengurusan proses permohonan penambahan kuota impor daging yang diajukan PT Indoguna ke Kementan. "Luthfi menyanggupi dan mengupayakan untuk mempertemukan Maria dengan Suswono (Menteri Pertanian)," kata jaksa.

Luthfi mengupayakan pertemuan itu dalam acara Safari Dakwah PKS di Medan. Suswono sendiri merupakan kader PKS. Jaksa menyebutkan dalam dakwaan, pertemuan itu terjadi pada 11 Januari 2013 di salah satu hotel di Medan. Dalam pertemuan itu disebutkan ada lima orang yang datang. Yaitu, Maria, Ahmad, Luthfi, Suswono dan orang dekat Suwsono, Soewarso.

Sebelum pertemuan itu, Ahmad sudah membahas penambahan kuota impor daging 2013 dengan Maria dan menanyakan kesedian Dirut PT Indoguna itu untuk menyumbang kegiatan Luthfi bersama PKS di Sumatra. Dalam surat dakwaan jaksa, Maria siap untuk membantu. Maria juga disebut mengatakan kepada Elda akan memberikan fee senilai Rp 5.000 per kilogram atau total Rp 40 miliar jika permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 PT Indoguna sebanyak 8.000 ton disetujui Kementan.

Sehari sebelum pertemuan di Medan terjadi, Ahmad melalui Elda meminta dana kepada Maria sebesar Rp 300 juta. Arya kemudian menyiapkan dana tersebut. Dana itu dikatakan untuk keperluan acara Luthfi di Medan. Kemudian pada 28 Januari, Ahmad kembali meminta dana sebesar Rp 1 miliar. Keesokan harinya Arya dan Juard memberikan uang dengan jumlah tersebut di PT Indoguna kepada Ahmad. Setelah menerima uang itu, Ahmad bergerak ke Hotel Le Meridien dan disitulah KPK melakukan penangkapan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement