Rabu 24 Apr 2013 22:12 WIB

Kendaraan Dinas DPRD Bandarlampung Akan Ditarik Paksa

Mobil dinas (ilustrasi).
Foto: Antara/Zainuddin MN
Mobil dinas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pemerintah Kota Bandarlampung akan menarik paksa kendaraan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat yang masih digunakan oleh sejumlah anggota wakil rakyat setempat.

"Ini bukan melakukan penyitaan hanya untuk keperluan pendataan ulang terhadap aset pemkot," kata Kepala Bagian Perlengkapan Kota Bandarlampung Kadek Sunarta, di Bandarlampung, Rabu (24/4).

Dia mengatakan, apabila ada anggota legislatif yang belum menyerahkan kendaraan dinas maka akan dikirimi surat terlebih dahulu, tetapi apabila masih juga diabaikan maka akan dilakukan tindakan penarikan paksa.

Ia menyebutkan ada sembilan kendaraan dinas yang belum dikembalikan kepada pemkot, yakni yang digunakan ketua DPRD dua unit mobil, dan wakil ketua I DPRD, sekretaris DPRD Komisi C, anggota Komisi A DPRD Romi Husin, ketua Fraksi Partai Demokrat, ketua Komisi C, dan mantan anggota dewan Gafrianto masing-masing satu unit mobil.

 

"Batas waktu pengembalian 'randis' (kendaraan dinas-red) pada Rabu (24/4) sampai jam kerja berakhir, namun sampai dengan sore tadi tidak ada itikad baik dari semuanya," kata dia.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement