REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum jelasnya penerapan konsep untuk mengurai kemacetan melalui pembatasan kendaraan membuat Komisi V DPR RI angkat bicara. Pemerintah diminta untuk segera berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Anggota Komisi V DPR RI Josef A. Nae Soi mengungkapkan, mengenai Electronic Road Pricing (ERP) pihaknya sudah membagi tugas di lima instansi terkait yaitu, polisi, pekerjaan umum, perdagangan, perindustrian dan teknologi.
Menurut Josef, jika Pemda ingin menerapkan ERP harus disesuaikan dengan UU 22 tahun 2009. ERP itu membatasi kendaraan untuk lewat di jalan. Kalau membatasi kendaraan di jalan harus berkoordinasi dengan Polri. "Pemda harus berkordinasi," kata Josef, Rabu (24/4)
Josef melanjutkan, Pemda tidak bisa serta merta menerapkan peraturan daerah sebelum berkordinasi dengan instansi terkait, sebagai contoh untuk rambu dari Departemen Perhubungan. Sementara, Departemen Pekerjaan Umum untuk fasilitas jalannya.
Josef berharap tertundanya ERP karena masih dalam pengkajian. Sebab, kegunaan dan uang yang masuk ke ERP itu harus dibahas secara detail. Sebab yang diambil berupa pungutan dari rakyat dan dasar hukumnya harus jelas. "Misalnya pungutan bersifat pajak, harus diatur secara rinci di dalam Undang-undang," katanya.
Kalau sudah menyangkut masalah uang yang masuk dari hasil ERP, Pemerintah Daerah harus berkonsultasi dengan Departemen Keuangan, dan untuk kelancaran kendaraannya harus berkordinasi dengan Polri. "Tidak bisa mereka membuat aturan sendiri tanpa sepengetahuan oleh Polri," katanya.