Rabu 24 Apr 2013 14:56 WIB

Tak Ada Kuasa Hukum, Susno Tolak Eksekusi

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Susno Duadji/Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Susno Duadji/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim jaksa dari Kejari Jakarta Selatan (Jaksel),  Kejati Jawa Barat (Jabar), dan Kejari Bandung masih terus berupaya menjemput Komjen Susno Duadji demi pelaksanaan eksekusi.

Sedikitnya, terdapat sepuluh jaksa yang diterjunkan ke rumah Susno di Komplek Resor Dago Pakar, Cibiru, Cimenyan Kabupatan Bandung pada Selasa (24/4). Rumah Susno sendiri terletak di Jl. Pakar Raya-Kusuma Besar No.6.

Susno yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 3,5 tahun ini  belum juga dapat dijemput kejaksaan. Padahal diketahui sejak sekitar pukul 10.00 WIB tim eksekutor sudah siap menjemputnya di lokasi tempat Susno berada.

 Bahkan menurut juru bicara Susno  Avian Tumengkol jaksa sudah berada di dalam rumah berlantai tiga ini untuk melakukan dialog dengan mantan Kabareskrim Polri tersebut. Lantas apa yang membuat Susno enggan ikut tim jaksa untuk dieksekusi.

 Ternyata, Susno bersikeras bertahan untuk menunggu kedatangan tim kuasa hukumnya yang kini sedang menuju lokasi eksekusi. “Ini saya sedang menuju ke Bandung dari Jakarta. Jelas tidak bisa ada eksekusi,” ujar ketua tim kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi ketika dihubungi Republika, Selasa (24/4).

 Fredrich berujar, Susno akan bertahan di dalam rumahnya hingga tim kuasa hukum menginjakan kaki di sana. “Ini jelasa ada oknum kejaksaan yang ingin melanggar hukum,” kata dia.

 Seperti diketahui, Susno terbukti bersalah dalam dua kasus korupsi, yakni perkara penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL), dan  dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Namun terjadi polemik dalam proses menjebloskan Susno ke penjara untuk menjalani hukuman selama 3 tahun 6 bulan. Putusan Mahkamah Agung (MA) menjadi soal yang diperdebatkan oleh kejaksaan dan pihak Susno.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement