Rabu 24 Apr 2013 14:08 WIB

Jaksa: Indoguna Suap LHI untuk 8000 Ton Kuota Sapi

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Direktur PT. Indoguna Utama yang menjadi tersangka dugaan suap impor daging sapi, Juard Effendi (tengah), berjalan memasuki mobil tahanan dengan pengawalan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Direktur PT. Indoguna Utama yang menjadi tersangka dugaan suap impor daging sapi, Juard Effendi (tengah), berjalan memasuki mobil tahanan dengan pengawalan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut Arya dan Juard memberikan uang atau janji kepada penyelenggara negara, Luthfi Hasan Ishaaq yang tercatat sebagai anggota Komisi I DPRRI.

Jaksa mengungkap, tujuan utama dugaan penyuapan tersebut untuk membantu permohonan kuota impor daging sapi pada 2013  di Kementerian Pertanian dari Grup PT Indoguna sebanyak 8000 ton .

Jumlah kuota itu terbagi untuk lima perusahaan dalam grup itu. PT Indoguna meminta penambahan 1000 ton. PT Sinar Terang sebanyak 1500 ton, CV Karya Indah 2300 ton, CV Surya Cemerlang Abadi 2200 ton, dan CV Nuansa Guna Utama 1000 ton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement