REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut Arya dan Juard memberikan uang atau janji kepada penyelenggara negara, Luthfi Hasan Ishaaq yang tercatat sebagai anggota Komisi I DPRRI.
Jaksa mengungkap, tujuan utama dugaan penyuapan tersebut untuk membantu permohonan kuota impor daging sapi pada 2013 di Kementerian Pertanian dari Grup PT Indoguna sebanyak 8000 ton .
Jumlah kuota itu terbagi untuk lima perusahaan dalam grup itu. PT Indoguna meminta penambahan 1000 ton. PT Sinar Terang sebanyak 1500 ton, CV Karya Indah 2300 ton, CV Surya Cemerlang Abadi 2200 ton, dan CV Nuansa Guna Utama 1000 ton.