Rabu 24 Apr 2013 06:55 WIB

Sinetron di Televisi Bakal Terus Dipantau

Rep: M Akbar/ Red: Dewi Mardiani
sinetron 'Tukang Bubur Naik Haji'
Foto: blogspot.com
sinetron 'Tukang Bubur Naik Haji'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Televisi Sehat Indonesia (MTSI) terus memantau penayangan sinetron di televisi. Mereka berharap agar pihak stasiun televisi tidak lagi menayangkan unsur-unsur cerita yang merendahkan simbol-simbol agama.

Ia juga memberi apresiasi terhadap itikad baik dari pengelola stasiun televisi swasta yang telah berupaya melakukan perbaikan terhadap tayangan sinetronnya yang telah menempatkan Islam sebagai tersangka kejelekan.

''Kami berharap agar tidak ada lagi unsur-unsur yang merendahkan agama apapun dalam setiap sinetron. Sudah sepantasnya agar mereka mengikuti aturan sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan KPI,'' kata Fahira Idris, pembina MTSI, di Jakarta, kemarin.

Fahira mengatakan pihaknya akan tetap mengawal itikad baik tersebut serta mengawal tayangan-tayangan yang disajikan stasiun TV. Ia juga berjanji akan mengambil langkah tegas, formal maupun nonformal, untuk menghentikan tayangan yang tidak berkualitas. ''Apa yang sudah terjadi, semoga tidak lagi terulang,'' katanya mengingatkan.

Dia berharap agar pengelola stasiun televisi harus mempunyai sikap tanggung jawab sosial yang besar dengan memberikan informasi atau program yang inspiratif. Tentunya, kata dia, tanpa harus mendiskreditkan agama. Ia mengaku, sebelumnya dalam tayangan sinetron Tukang Bubur Naik Haji (RCTI), Islam KTP (RCTI), Haji Medit (SCTV), dan Ustad Fotocopi (SCTV), yang terjadi justru sebaliknya.

Menurut Fahira, tokoh-tokoh utama yang ada di dalam sinetron-sinetron religi tersebut yang seharusnya menjadi panutan justru digambarkan berperilaku jauh dari ajaran Islam. Karakter suka mencela, iri, dengki, dan kikir, menurut dia, sangat merendahkan dan terkesan malah mendeskreditkan agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement