REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Selasa (23/4), memvonis terdakwa Agus Sunara, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang, selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan.
Dalam amar putusan itu, majelis hakim yang diketuai Eliwarti juga menghukum terdakwa Agus mengganti uang negara Rp 211 juta susider delapan bulan kurungan penjara.
Majelis hakim juga memvonis terdakwa Yulianto, mantan Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang Jambi, dengan hukuman satu tahun lima bulan atau 17 bulan penjara dan denda Rp 50 juta susider dua bulan kurungan penjara.
Keputusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnyta, JPU menuntut Agus Sunara dan Yulianto dengan hukuman dua tahun penjara.
Dalam persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa dugaan korupsi anggaran PDAM Tirta Mayang Jambi yang merugikan keuangan negara Rp 400 juta.
Kedua mantan pejabat PDAM tersebut dianggap turut serta bersama-sama dalam melakukan perbuatan melawan hukum, yakni korupsi di PDAM Tirta Mayang Jambi pada anggaran untuk kegiatan terkait dengan dana bantuan pendidikan dan dana untuk pembinaan di PDAM senilai Rp400 Juta sejak 2004--2009.