REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pascaberakhirnya masa pendaftaran calon legislatif sementara (DCS), suhu politik di Purwakarta, Jabar kian memanas. Pasalnya, ada kekisruhan yang melanda partai politik Golkar.
Partai tersebut, hanya mendaftarkan enam dari kuota 45 DCS ke KPU setempat. Akibatnya, kader Golkar yang tak didaftarkan menjadi resah.
Keterangan yang dihimpun di lapangan, ketika proses pendaftaran saat injury time Senin (22/4) di KPU Purwakarta, sempat terjadi perdebatan sengit. Perdebatan ini, terjadi antar pengurus Partai Golkar. KPU setempat, terpaksa menyediakan ruangan untuk menyelesaikan perselisihan di internal partai tersebut.
Saat itu, terlihat ketegangan antara sekretaris DPD Golkar Kabupaten Purwakarta Jan Syahri dengan ketuanya Sarip Hidayat. Bahkan, beredar kabar mereka belum sepakat soal penentuan DCS yang akan didaftarkan. Termasuk soal penentuan daerah pemilihan (dapil).
Tidak diketahui secara persis materi yang diperdebatkannya. Hanya saja, Partai Golkar pada akhirnya hanya mendaftarkan enam DCS. Dengan komposisi satu calon untuk masing-masing daerah pemilihan.
Anggota tim 9 DPD II Partai Golkar Purwakarta, Ahmad Sanusi mengatakan, pada dasarnya Golkar sudah menyiapkan 45 DCS untuk didaftar ke KPU. Jumlah sebanyak itu, sudah berupa nomor urut, serta daerah pemilihan.
Hanya saja, terjadi perbedaan pendapat di mana Jan Syahri meminta tambahan kuota sebanyak 11 orang. Sehingga, caleg sementara yang harus didaftarkan itu jadi 56 orang. "Namun, yang terjadi justru pengurangan DCS," ujarnya, Selasa (23/2).
Sebenarnya, Golkar telah menyiapkan 45 DCS yang akan didaftarkan ke KPU. Sekitar 45 calon itu, sudah berdasarkan hasil kesepakatan bersama tim sembilan di internal partai. Akan tetapi, terjadi perbedaan pendapat saat pendaftaran.
Karena itu, Golkar akan memerbaiki kondisi ini. Dengan kata lain, ke depan partai ini akan menambah DCS sesuai yang ditentukan oleh KPU. Bahkan, bisa saja lebih banyak.
Sementara itu, ketua KPU Purwakarta, Deni Ahmad Haidar, mengatakan, peluang Partai Golkar untuk mendaftarkan 100 persen DCS masih terbuka lebar.
Secara regulasi sudah jelas, setiap parpol bisa menambah calonnya, yakni di saat masa perbaikan. Sebagai landasan hukumnya, yaitu Surat Edaran KPU No 225/KPU/IV/2013 tertanggal 8 April 2013.
"Di mana terdapat klausul, dalam hal pengajuan daftar bakal calon belum mencapai 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan, parpol dapat menambah jumlah bakal calon pada daerah pemilihan yang bersangkutan," ujar Deni.
Untuk masa perbaikan ini, KPU akan membuka pendaftaran mulai 9 hingga 22 Mei mendatang. Pada masa ini, diimbau seluruh parpol bisa memenuhi kuota DCS. Berikut juga dengan ketentuan kuota 30 persen perempuan.
Deni pun menjelaskan, untuk masalah pendaftaran DCS, semua parpol sudah mendaftar. Namun dari jumlah parpol yang ada belum semuanya 100 persen sesuai ketentuan. Selain Partai Golkar juga terdapat parpol lainnya, seperti PPP, dan PKPI.